Kabar6 - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sebanyak
2.008 kasus kriminalitas yang dilakukan anak usia sekolah terjadi di
sepanjang kuartal pertama 2012. Jumlah itu meliputi berbagai jenis
kejahatan seperti pencurian, tawuran, dan pelecehan seksual yang
dilakukan siswa SD hingga SMA.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka
Sirait mengatakan, angka kriminalitas yang dilakukan anak usia sekolah
cenderung meningkat setiap tahunnya. Dari data yang diperoleh Komnas PA,
pada 2010 terjadi 2.413 kasus kriminal anak usia sekolah. Jumlah itu
kemudian meningkat di 2011, yakni sebanyak 2.508 kasus.
Menurutnya,
ada dua penyebab aksi kejahatan yang diperbuat anak usia sekolah.
Pertama adalah imitasi anak atas segala tindakan kekerasan yang mereka
lihat. Kedua, faktor pelepasan ekspresi yang tersumbat.
Arist mengungkapkan, sebagian besar anak cenderung meniru atas fenomena yang dia lihat dan rasakan.
Bila
yang dilihat dan dirasakan adalah peristiwa yang baik, mereka melakukan
hal yang serupa dengan itu. "Tapi yang terjadi justru sebaliknya,
mereka kerap menyaksikan adegan kekerasan sehingga berperilaku seperti
itu juga," ujar dia.
Dia menambahkan, sebagian besar anak-anak
melakukan imitasi atas tayangan yang ada di televisi. Tayangan yang
mayoritas menampilkan kekerasan akan menanamkan suatu kebenaran akan
kekerasan pada benak anak.
Sejumlah anak juga kehilangan ruang
dan akses untuk melepaskan ekspresinya. Akibatnya, mereka mengalami
kebuntuan ekspresi yang positif dan cenderung mengarah kepada tindakan
yang tidak produktif.
Misalnya, kata Arist, karena sulit memperoleh akses untuk berekspresi, sejumlah anak berkumpul satu sama lain.
Kegiatan
itu dapat menuntun mereka melakukan hal negatif seperti balapan liar
atau tawuran. "Karenanya semua pihak harus terlibat dalam penyediaan
ruang ekspresi itu seperti keluarga, masyarakat, sekolah dan
pemerintah," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto menambahkan, saat ini, pelaku
kejahatan anak tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Hanya
saja, ruang tahanan mereka terpisah. Pemeriksaan juga didampingi oleh
orang tua.
"Tindak kejahatan yang dilakukan anak-anak tidak jauh
berbeda dengan orang dewasa. Tidak jarang melukai korbannya baik dengan
senjata tajam maupun benda lainnya," tutur Kabid Humas Polda Metro
Jaya.(TMC/sak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar